Baru-baru ini, banyak influencer telah mengumumkan melalui akun media sosial mereka layaknya Instagram, Youtube dan TikTok perihal web judi online ilegal berkedok investasi, terhitung Binomo.

Seperti dilansir laman Tempo lainnya, banyak korban investasi yang menggunakan aplikasi Binomo telah melaporkan afiliasi dan aplikasinya ke polisi.

Binomo adalah web perdagangan online bersama dengan mekanisme bagi investor untuk berpartisipasi didalam simpanannya bersama menebak peningkatan aset untuk jangka waktu khusus.

Binomo dan platform opsi biner lainnya telah dinyatakan ilegal dan tidak ada izin yang diperoleh dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meskipun berada di dalam kategori ilegal, banyak dari platform ini masih digunakan, dan lebih dari satu influencer tetap berafiliasi untuk terima dukungan berasal dari banyak platform opsi biner.

Dalam peraturan perundang-undangan  sebagaimana diatur didalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, pelaku pemain judi dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Dengan ada pidana penjara paling lama 4 th. atau denda paling banyak Rp.10juta , pidananya:

Setiap orang yang memakai peluang untuk bermain judi bersama dengan melanggar keputusan Pasal 303.
Setiap orang yang turut dan juga di dalam bermain judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat-tempat yang dapat dikunjungi banyak orang, kalau sesudah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Untuk judi online, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 27(2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 mengatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk berdagang dan /atau mengirim dan/atau memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten perjudian.”

Sanksi yang telah diatur di dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah diperjelas dimana pelaku judi online dapat diancam bersama dengan pidana penjara paling lama 6 th. dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sebelumnya, Kominfo, OJK, dan kepolisian menggelar konsultasi berkenaan investasi ilegal dan langkah pencegahannya. Hal ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada penduduk mengenai fasilitas investasi yang safe. Jadi ada korban investasi ilegal.

Bukan cuma Binomo, ada 1.222 platform opsi biner lainnya yang telah dilarang oleh Kementerian Perdagangan.

Bappebti telah menyebutkan banyak website judi  bersama dengan kedok perdagangan, terhitung Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex, dan platform mirip lainnya. Selain itu, ada bot trading yang juga telah diblokir oleh Bappebti.

Baca Juga: Influencer Mami Sisca Akhirnya Buka Suara Tentang Promosi Judi Online