Pemerintah dapat berikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tetap nekat bermain judi online.
Dimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan konten perjudian bersama pidana penjara paling lama enam th. dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis information 2018 hingga 10 Mei 2022 yang menyebutkan telah memutus akses pada 499.645 konten perjudian di beragam macam platform digital.
Salah satu judi online yang sedang digandrungi adalah slot.
Itu sebab dari pengakuan sebagian penjudi amat simple dan amat mudah dimainkan. Para pemain cuma butuh menghimpit tombol play pada mesin yang ditampilkan di layar ponsel.
Kemudian, mesin bakal memutar dan mengacak bermacam bentuk ikon atau gambar tersebut sehingga tidak diketahui secara tentu gambar apa yang akan muncul.
Jika mesin yang berhenti berputar ada delapan gambar yang sama dan membentuk pola spesifik, otomatis menang.
Baca Juga : 7 Cara Atasi Kecanduan Judi Online, Rawat Inap Salah satunya…